Baca Juga
Masih seputar kitab Alala yang sangat kita cintai, ini adalah bab yang ke sekian, sebelumnya kita telah membahas bagaimana kiat menjaga Ilmu. dan sekarang tentang bagaimana keutamaan ilmu fiqih.
Ilmu fiqih secara ta’rif fan ilmu adalah : Ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang di ambil dari dari dalil-dalilnya melalui metode ijtihad dari para mujtahid. Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu yang sangat vital di samping ilmu tauhid. Karena tanpa ilmu fiqih ibadah-ibadah yang kita lakukan tidak akan sah, bahkan bila tanpa ilmu fiqih perbuatan kita sehari-hari bisa jadi merupakan kemaksiatn tanpa kita sadari, karena setiap perbuatan orang yang aqil baligh (berakal dan paham) haruslah di dasarkan pada hukum syariat, oleh karena itu sangatlah wajib kita mempelajari ilmu fiqih agar ibadah-ibadah yang kita lakukan. Muamalah yang kita kerjakan sesuai dengan hukum yang telah di tetapkan oleh Allah SWT. dan karena pentingnya ilmu fiqih Umar bin khottob berkata : Janganlah berjual beli di pasarku ini kecuali orang yang tahu fiqih.
Mengapa Umar berkata seperti itu? karena orang yang tidak tahu ilmu fiqih pasti akan terjerumus pada muamalah yang tidak sah atau malah yang haram mungkin tanpa di sadari. Allah subhanahu wataala berfirman:
“Sabarkan jiwamu bersama orang-orang yang menyembah tuhannya di pagi dan sore hari yang hanya menghendaki ridlo tuhannya”
Dalam tafsir ayat ini imam ibnu katsir berkata kita di perintahkan untuk bersabar ketika berada di majlis dzikir, arti dari majlis dzikir ini menurut Imam Atho’ilah adalah majlis yang membahas halal haram, bagaimana kita menjual dan membeli bagaimana kita sholat,puasa,zakat,haji dll. Nabi Muhammad SAW. bersabda :
“ Tidak di sembah Allah SWT. dengan sesutau yang lebih utama dari faham agama ”
Imam syafi’i berkata :
“ Ilmu ada dua untuk menjaga agama dari penyakit jiwa dan ilmu kedokteran untuk menjaga badan dari penyakit jasmani selain dua ilmu itu maka hanya ilmu untuk meramaikan majlis ”
No comments:
Post a Comment