Baca Juga
Hukum Pernikahan Antar Agama dalam Islam
hukum nikah islam dengan non islam |
Penikahan antar agama dalam pandangan agama islam, hal ini mengacu Pada era globalisasi ini, dimana sebua berbaur menjadi satu kehidupan berlangsung secara heterogen, dimana semua ras, suku, dan Agama hidup secara berdampingan, maka hal ini mengakibatkan banyak hal dan salah satunya hal yang akan terjadinya Pernikahan antar agama, dan Sabagai orang islam, kita harus benar benar tahu dengan pasti hukum pernikahan anta agama menurut ajaran agama islam.Dan pernikahan antar agama menurut islam adalah sebuah pernikahan antara seorang islam dengan orang non islam seperti seseorang yang beragama kristen, hindu, katolik, konhucu, atheis dan bernagaimacam agama lain seperti shinto dan sebagainya.
Hukum Pernikahan antara agama islam dengan agama yang lain:
Hukum Pernikahan antara wanita islam dengan pria non islam
Hukum Pernkahan antara Pria islam dengan wanita non islam.
Dan berikut ini adalah penjelasan dari hukum pernikahan anta agama yakni pernikan antara agama islam dengan non islam.
Hukum Pernikahan Wanita islam dengan Lelaki Non-Muslim
pernikahan antar agama |
Berikut ini adalah hukum syar'i tentang pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki non muslim dan sebaliknya sebab pernikahan ini berkaitan dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut:
["Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, sekalipun dia menarik hatimu. "] AI-Baqarah : 221
Dan yang terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum muslimin khususnya para wali dan para pemudi untuk betul-betul memperhatikan dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yang penting untuk segera mengawinkan perempuan dengan sembarang orang, tanpa meneliti aqidahnya, pola pikirnya, dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid, muslim atau ahlul kitab, penyembah berhala atau budha.
Jaman sekarang banyak yang sangat mengagungkan cinta atas nama nafsu, Tapi yakinlah jika ajaran islam adalah ajaran yang paling benar di atas semua kebenaran atas nama cinta.
Sebaik apapun calon pembelai wanita islam, jika dia non islam bahkan ketika dia seperti dewa yang sealu menolong, ketika dia lebih mencintai agamanya dari pada wanita muslim, maka atas nama islam sungguh seorang budak yang muslim lebih baik darinya.
Sesungguhnya ikatan pernikahan adalah ikatan yang barokah yaitu ikatan hati dan pikiran, sebelum ikatan jasad dan syahwat. Maka seorang wanita islam butuh kepada pada lelaki yang bisa berjalan bersamanya, tidak saling bertentangan antara aqidah dan agamanya, supaya jangan sampai suami menghalangi isteri untuk menunaikan kewajiban agamanya. Dan kita lihat bagaimana suami yang zindik, kafir dan mulhid melarang isterinya berpakaian yang menutup auratnya dan memaksa isterinya untuk telanjang di ko!am renang umum, mengha!angi mereka menunaikan sholat, puasa, dan semua perintah-perintah agama, mengajak minum khomr, dan mengajak ke kekejian. Apakah yang demikian itu suami yang baik?
pernikahan antar agama dari sudut pandang islam |
Bukankah lebih baik bagi seorang perempuan untuk tidak memiliki suami seumur hidupnya daripada kawin dengan laki-laki yang kafir, keras hatinya seperti ini? Yang tidak memahami esensi pernikahan kecuali hanya syahwat saja. Tidakkah perempuan itu bertanya pada dirinya kenapa saya kawin dengan lelaki seperti ini? Kalau dia itu menikah karena kegantengannya, kedudukan yang tinggi, maka sangatlah mungkin baginya untuk mendapatkan lelaki muslim yang sholeh yang memiliki sfat-sifat seperti itu juga. Kalau dia terlanjur sangat mencintainya, tergila-gila kepadanya kemudian sampai melemparkan kebenaran itu maka ini adalah perempuan yang jelek yang meninggalkan agamanya dan mengikuti syahwatnya.
Pernikahan Lelaki Muslim dengan Perempuan Non-Muslim
Sudah diketahui bahwasanya lelaki muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim kecuali ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), selain itu pernikahannya haram. Tidak boleh menikahi perempuan mulhid, budha, hindu, penyembah berhala maupun yang murtad dari islam. Kami nasehatkan juga bagi para lelaki untuk memilih isteri yang baik yaitu wanita islam yang sebenarnya, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Bukan seperti perempuan yang tumbuh di lingkungan muslimin tapi memiliki fikrah yang membenci dan memusuhi Islam. Membenci untuk menutup Aurat (berpakaian secara syar'i), maka dia bukan wanita islam. Demikian juga perempuan yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya serta hukum-hukum agama maka dia bukan wanita islam. Meskipun dia lahir dari orang tua yang muslim.
Wahai lelaki muslim..., pilihlah isteri-isterimu dengan sebaik-pilihan supaya kamu tidak menyesal sebab penyesalan tiada guna. Dan telah kita sebutkan tentang bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab menurut hukum syar'i, tetapi hal ini perlu penjelasan, sebagai berikut:
Sesungguhnya orang muslim menikahi perempuan ahlul kitab adalah makruh bagaimanapun keadaannya. Karena seorang mukminah itu lebih baik. Dan syari'at tidak mernbolehkan menikahi perempuan ahlul kitab kecuali dengan syarat, kalau syarat itu tidak terpenuhi maka tidak boleh bahkan menjadi haram.
Diantara syarat-syarat itu adalah :
1. Perempuan itu betul-betul ahlul kitab secara perbuatan dan kenyataan. Maksudnya adalah betul-betul memiliki aqidah Yahudi atau Nashara (yang asli). Jika perempuan itu telah lepas dari keyahudiannya dan kenasroniannya kemudian menjadi mulhid (Budha, Hindu) maka tidak boleh menikahinya. Ini adalah syarat yang sangat penting bagi kaum muslimin yang be!ajar di negeri timur dan Barat yang ingin menikah di sana. Maka wajib baginya untuk memastikan keadaaan perempuan ahlul kitab tersebut dengan perbuatannya, supaya syah pernikahannya meskipun hal itu dibenci atau makruh.
2. Hendaknya lelaki tersebut seorang muslim yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar Islam KTP, supaya tidak memberi kesempatan kepada isterinya mempengaruhi agama dan akhlaq anak-anaknya. Dan tidak seorangpun yang mampu untuk berpura-pura tidak mengetahui tentang akibat jelek yang menimpa para pemuda kita, yang tinggal dia negeri kafir mereka menikah dengan perempuan negeri tersebut. Maka berapa banyak kaum muslimin yang tenggelam dalam syahwatnya di sana dan terjerumus ke dalam masyarakat yang seperti itu sehingga lupa agamanya. Berapa banyak kaum muslimin yang kehilangan kekuasaan atas anak-anak mereka disebabkan oleh peraturan-peraturan jelek yang dibuat oleh isteri-isteri mereka. Maka jadilah anak-anaknya itu kafir padahal mereka keturunan muslim. Kalau keadaanya seperti ini, maka menikahi perempuan-perempuan kafir, hukumnya menjadi haram. Karena menimbulkan kerusakan-kerusakan. Ringkasnya syari'at tidak menganjurkan untuk menikah dengan selain wanita islam. Bahkan menganjurkan untutk menikahi wanita islam dalam segala keadaan. Sebab dia itu lebih memenuhi hak-hak suami dan lebih menjaga terhadap anak-anaknya sebagaimana firman Allah Ta'ala :
("Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih balk dari wanita musrik, walaupun dia menarik perhatianmu') AI-Baqarah : 221
Next hukum>> Hukum dan hikmah nikah
Hukum Pernikahan Antar Agama dalam Islam
No comments:
Post a Comment