Baca Juga
Nikah & Hukumnya
Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum:Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا
”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”
وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال
"Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".
وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه
"Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"
. لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب
"Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"
ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نسل
"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".
وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى
"Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".
Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Banyak pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan keduaduanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah malah justru memudahkan dan memperbanyak peluang ibadah.
No comments:
Post a Comment